Atas kecurigaan tersebut, anggota Tim segera melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi, dilanjutkan dengan pemeriksaan awal dan memperoleh kesimpulan bahwa 1 paket barang tersebut diduga berisi Ganja dengan berat kotor 2,749 Kg Narkotika Gol. I.

Kemudian pada hari Sabtu, 20 Januari 2024 sekira pukul 11:30 WITA, atas temuan
hasil kesimpulan pemeriksaan awal tersebut, selanjutnya Personil melakukan
controlled delivery terhadap paket tersebut dan sekitar pukul 12.00 WITA kurir JnT
Express menyerahkan paket tersebut kepada terduga berinisial “S” yang mengaku sebagai Pemilik Barang.

Selanjutnya Barang Hasil Penindakan (BHP) dan terduga berinisial “S” yang mengaku sebagai Pemilik Barang dibawa ke Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar untuk selanjutnya dilakukan Serah Terima ke Tim Ditres Narkoba Polda Sul-Sel untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 111.