Luwu Utara, Matasulsel – Rapat Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Luwu Utara, Senin (16/9/2019), di Ruang Rapat Wakil Bupati, menuai pujian dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya, rapat yang dihadiri langsung Ketua KI Sulsel Periode 2015 – 2019, Pahir Halim, ini adalah yang pertama dilakukan oleh sebuah daerah kabupaten/kota di Sulsel.

“Apa yang dilakukan Kominfo Luwu Utara adalah sebuah pekerjaan yang luar biasa. Belum ada kabupaten/kota di Sulsel yang melakukan hal seperti ini,” ungkap Pahir saat berbicara di hadapan para PPID Pelaksana Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. Meski demikian, kata dia, rapat ini perlu tindak lanjut dengan melakukan uji konsekuensi terhadap Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di masing-masing Perangkat Daerah.

Pahir menyebutkan bahwa informasi publik itu ada dua macam, yaitu informasi publik yang terbuka, serta informasi publik yang dikecualikan. Menurut dia, informasi publik yang disebut terakhir terlebih dahulu harus melalui mekanisme uji konsekuensi sebelum dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati. “Biar nanti ada pegangan yang kuat dari masing-masing PPID Pelaksana bahwa ini informasi yang dikecualikan yang tidak bisa dipublish,” terangnya.