“Terbuka bukan berarti semuanya harus terbuka. Kan begitu. Jadi pertanyaannya, dapatkah Badan Publik menolak memberikan informasi? Jawabannya, dapat. Ya, itu tadi, informasi publik yang dikecualikan hasil uji konsekuensi,” sambungnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Luwu Utara, Arief R. Palallo, menginginkan seluruh PPID Pelaksana mampu menguasai apa yang menjadi tugas mereka selaku PPID di masing-masing Perangkat Daerah.

“Kami ingin terus memacu dan meningkatkan kualitas PPID kita agar ilmu yang terkait dengan PPID itu bisa dikuasai dengan baik oleh teman-teman PPID Pelaksana,” kata Arief. Untuk menguatkan apa yang menjadi harapannya, Kominfo Luwu Utara membuat sebuah terobosan dengan melaksanakan Perankingan atau Pemeringkatan PPID di tingkat Perangkat Daerah. “Kami sementara membuat perangkingan PPID di masing-masing SKPD,” ungkapnya.

Hadir dalam Rapat Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Pemda Luwu Utara Eka Rusli sekaligus membuka rapat, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Baharuddin Nurdin, serta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel lainnya, Andi Muhammad Ilham. Nama terakhir juga bertindak sebagai narasumber tentang Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan.