Luwu Utara, Matasulsel.com – Menyusul dikeluarkannya Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 006/Rilis/BKN/V/2018, tentang Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupate Luwu Utara langsung bergerak cepat mengimbau seluruh ASN Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk segera memerhatikan Siaran Pers BKN tersebut.

“Kami minta siaran pers ini menjadi perhatian kita semua, terkait enam jenis ujaran kebencian yang harus dihindari ASN. Ini semua dalam rangka membantu pemerintah memberantas penyebaran berita hoax, ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan SARA yang berpotensi memecah-belah persatuan,” ujar Kadis Kominfo Luwu Utara, Arief R. Palallo, Senin (21/5), saat ditemui usai Upacara Hari Kebangkitan Nasional.

ASN, kata Arief, harus menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, yaitu menjaga Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Sangat tegas oleh BKN bahwa ASN dilarang keras memposting konten bernada ujaran kebencian, intoleransi, dan perpecahan di media sosial,” tegas Arief.

Jika ASN melanggar, lanjut Arief, maka ada sanksi yang menanti. Mulai dari teguran ringan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, sampai kepada pemberhentian tidak dengan hormat. “Tergantung kasusnya. Sanksi ini sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS. Meski secara eksplisit tidak diatur dalam PP tersebut, tapi aturan itu bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelas Arief.