Sementara itu, Kepala Humas BKN Mohammad Ridwan, mengimbau masyarakat terlibat aktif mengawasi aktivitas ASN, terkait aktivitasnya di medsos. Sejauh ini, kata Ridwan, masih ada ASN yang meyebarkan ujaran kebencian dan isu berkaitan intoleransi di medsos. “Kami imbau masyarakat yang mengetahui ASN yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, laporkan,” ujar Ridwan seperti yang dilansir kompas.com, Selasa (15/5/2018).

Berikut enam bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN berdasarkan Siaran Pers yang dikeluarkan BKN: (1) Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis via medsos yang bermuatan ujaran kebencian terhadap pancasila, UUD 45, NKRI dan pemerintah; (2) Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis via medsos yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Berikutnya: (3) Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian via medsos. (4) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah; (5) Mengikuti/menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci pancasila, UUD, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah; dan (6) Menanggapi/mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan like, dislike, love, retweet, atau comment di medsos.  (yustus/hmr)