“Oleh karena itu, kami berharap kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, agar segera menyelesaikan administrasi hibah dan menyerahkannya sesegera mungkin ke pemerintah daerah, mengingat sudah masuk di triwulan akhir tahun 2025, sehingga pemanfaatannya bisa dirasakan oleh masyarakat pada tahun 2026,” jelasnya.

Menanggapi desakan tersebut, Nasir, perwakilan Kementerian yang menangani Rusun, menyatakan bahwa aspirasi dan keresahan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti.

“Apa yang menjadi aspirasi dan keresahan bapak sekalian, akan kami tindak lanjuti di minggu ini. Setelah kami WhatsApp pimpinan, insyaallah semoga setelah Bapak Sekjen PU segera menandatangani SK hibah karena pembangunannya melalui Kementerian PU”. Ungkapnya.

Kami dari pihak Kementerian Perumahan tentunya akan segera merampungkan penyerahan aset ke Pemda Kabupaten Jeneponto.

Kunjungan ini diharapkan dapat mempercepat proses hibah Rusun ASN, sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)