Dalam arahannya disampaikan bahwa terkait pilkades langsung tetap di laksanakan tahapan tahapannya seperti pendataan, penjaringan calon, pembentukan tim panitia pelaksanan dan sebagainya akan tetapi pelaksanaan pemilihannya nanti setelah pilkades serentak tanggal 9 Desember 2020 sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 141/4528/SJ, tertanggal 10 agustus 2020 terkait tentang penundaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW)

Dipertemuan tersebut Pimpinan DPRD Irmawati, S. Sos dan ketua komisi I Islam iskandar dari Fraksi Demokrat berharap untuk tetap di laksanakan pemilihan desa dalam waktu dekat di daerah kami namum harapan itu di mentahkan oleh pihak Ditjen Bina Pemerintahan Desa dengan tetap berpedoman pada petunjuk dan regulasi yang ada. (*)