Komisi I DPRD Jeneponto Kunker Ke Dinas PMD Sulsel, Ini Yang dibahas
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ini dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga hal.
Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhentikan.
Sementara perangkat desa yang diberhentikan karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan, pungkas Ashari.
Ditempat yang sama Ketua Komisi I DPRD Jeneponto Islam Iskandar menyampaikan bahwa didaerah Jeneponto ada kepala desa yang memberhentikan aparatnya dengan mengabaikan regulasi yang ada, kata Islam.
Oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait termasuk Kabag Hukum Pemkab Jeneponto, pungkas Islam. (Humas DPRD Jeneponto)