Sementara Ketua Komisi Irigasi Kabupaten Jeneponto berharap bahwa terkait bangunan atau PKL yang ada diatas saluran irigasi maka sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto No. 4 tahun 2007 pasal 41 ayat 3 huruf (a) di sebutkan bahwa
mengubah dan / atau membongkar bangunan irigasi serta bangunan
pelengkapnya kecuali atas izin bupati.

Sesuai dengan ketentuan dalam perda tersebut maka ketika PKL ini di relokasi dengan menggunakan ruang irigasi di atasnya dan di tata kembali pembanguannya maka di persyaratkan harus mendapatkan izin dari pihak pemerintah Kabupaten Jeneponto, pungkasnya. (*)