MAKASSAR, MATA SULSEL – Komisi II DPRD Jeneponto melakukan Konsultasi dan Koordinasi ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, di Jl. Baji Minasa, Kota Makassar, Rabu (1/9/2021)

Kunjungan Kerja di Pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jeneponto Irmawati, Ketua Komisi II DPRD Hanapi Sewang, turut hadir pula beberapa Anggota Komisi II DPRD serta di dampingi oleh Sekretariat DPRD dan Staf Notulen.

Kunjungan kerja tersebut di terima langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Ir. H. Andi Parenrengi, MP didampingi Sekretaris Dinas, Beberapa Kepala Bidang dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Jeneponto.

Irmawati, S.Sos selaku Wakil Ketua DPRD Jeneponto membuka acara dan sekaligus memberikan sambutan pertama pada Rapat Konsultasi yang dilaksanakan di Ruangan Rapat Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, dan selanjutnya memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi II DPRD Jeneponto untuk memberikan arahan atau penjelasan tujuan kita melakukan konsultasi tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan atas penerimaan kali ini, tentunya tujuan kami kesini adalah bagaimana bentuk perhatian pemerintah provinsi ke daerah dapat bersinergi dengan baik khususnya pemeliharaan atau pengawasan hutan yang berada di Kabupaten Jeneponto.

Hanapi menambahkan pihaknya juga membutuhkan data terkait apa-apa saja program/kegiatan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah dan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021, karena selama ini Cabang Dinas Kehutanan yang ditugaskan di Kabupaten Jeneponto kurang koordinasi dengan Komisi II DPRD sebagai fungsi pengawasan di lapangan.

Tanggapan juga disampaikan oleh Anggota DPRD dari Fraksi PKB Hartono menyampaikan bahwa di Desa Batujala, Kecamatan Bontoramba ada hutan desa, oleh karena itu kami mengharapkan pembinaan pengelolaan hutan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) agar ini mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Pada rapat tersebut H. Zainuddin Bata juga menyampaikan perlunya pemeliharaan hutan yang berada di Kecamatan Bangkala Barat khususnya di Desa Pappalluang, yang di indikasi banyaknya penebahan pohon secara bebas sehingga perlu ada pengawasan dari Polisi Hutan (JAGAWANA) yang diberi tugas dan tanggung jawab melakukan perlindungan dan perlindungan hasil hutan.

Menanggapi beberapa hal yang telah disampaikan dari Anggota DPRD Jeneponto, Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan A. Parenrengi menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai program pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan yaitu pada kegiatan pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan dan
sub kegiatan penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial, yang sumber dananya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan DAK – Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dialokasikan di Kabupaten Jeneponto Tahun 2021, total anggarannya sebesar Rp. 3.080.000.000,-

“Ada 11 kelompok tani hutan (KTH) yang mendapat alokasi dana masing-masing sebesar 200 juta dari dana (DAK) dalam bentuk pengembangan sarana dan prasarana ekonomi produktif yang telah memenuhi persyaratan kelompok tani hutan yang sudah status silver/gold, dan selebihnya ada beberapa kelompok yang mendapat sekitar 20 juta/kelompok yang berasal dari APBD,” pungkasnya.

Sebelum menutup acara, Kepala Dinas Kehutanan menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu Anggota DPRD Jeneponto ke kantornya, pihaknya berharap pertemuan ini bukan akhir dari segalanya. “Kami selalu terbuka untuk menampung setiap aspirasi atau masukan yang ada di daerah, mudah-mudahan komunikasi dan koordinasi kita tetap terjalin dengan baik,” pungkasnya. (Rls Hartono)