Dikatakannya, bahwa hal ini harus dengan kajian mendalam dan pertimbangan yang matang. Pihaknya tidak mau ada dampak hukum nantinya apalagi ini pembangunan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak DPRD dan sekarang meminta kami untuk persetujuan hibah tanah tersebut, kata Hanapi.

Hanapi menambahkan, sesuai tinjauan dilapangan berdasarkan papan proyek, pembangunan ini memakan biaya sebesar Rp. 10.200.092.896,- dan penanggung jawab teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.

Pihaknya, juga menyayangkan bangunan tersebut terbengkalai begitu saja dan tidak dimanfaatkan, padahal kami berharap dengan adanya rest area ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, pada umumnya Kabupaten Jeneponto. ”

“Oleh karena itu kami menghimbau kepada pemerintah daerah agar bangunan tersebut dimanfaatkan secepatnya,” pinta Hanapi

Sementara Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati menambahkan pihaknya Minggu depan akan menjadwalkan akan melakukan konsultasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dan Badan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk memperjelas progres Bangunan Rest Area Bangkala (Karamaka) dan untuk mekanisme hibah tanah tersebut, pungkasnya. (Ibrahim)