Kemudian perlu juga memanggil pihak BPKAD terakit penggunaan dana Rp 7 M dalam penanganan Covid-19 di Jeneponto.

“Pihak pemerintah perlu menjelaskan penggunaan dana tersebut. Dari dana mana saja yang dipangkas termasuk OPD nya. Transparansi penggunaan dana Covid-19 sangat diperlukan untuk menepis polemik yang terjadi di masyarakat,” ungkapnya.

Setelah melalui rapat yang cukup alot tersebut akhirnya disepakati bahwa RDP dengan Dinas Perdagin akan digelar pada hari Rabu, 22 April 2020 (Lusa) dan RDP dengan BPKAD pada hari Senin, 27 April 2020.

Oleh karena itu, Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanafi Sewang berharap agar pihak yang akan dipanggil tersebut dapat hadir di rapat dengar pendapat agar masalah yang ada dapat klar sesuai harapan kita bersama, tandasnya. (Lau)