Komisi III DPRD Gelar Rapat Kerja, Menindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat, Maraknya Tambang Galian C di Kabupaten Takalar
Takalar, Matasulsel – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Komisi III DPRD Kabupaten Takalar gelar rapat kerja dalam rangka menindak lanjuti aspirasi masyarakat terkait maraknya tambang Galian C yang meresahkan warga masyarakat di Kabupaten Takalar.
Pertemuan Anggota DPRD Takalar dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar ini masih menjadi kontroversi yang dilaksanakan di Ruang Kerja Anggota DPRD Takalar Komisi 3, pada hari Jum’at, 28/02/2020.
Saat rapat kerja berlangsung turut di hadiri Wakil Ketua DPRD Takalar, H.Jabir Bonto (Golkar), Ketua Komisi 3 DPRD Takalar Drs.H.Ahmad Dg.Sija (Gerindra), Sekertaris DPRD Takalar, Bakri Dg.Sewang (PAN), dan para Anggota DPRD Kabupaten Takalar Hj.Darmawati Mo’la, SP, (Nasdem), Hj. Dawati, SE (PPP), Johan Nojeng, (PBB), H.Bahtiar Syam, SE.(PKB), serta ikut hadir Staf Komisi 3 DPRD Takalar.
Wakil Ketua DPRD Takalar membuka rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa dalam rangka menindak lanjuti tambang Galian C itu, ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait adanya tambang Galian C, “Insya Allah nantinya kita bersama-sama dengan aparat kepolisian untuk mengecek lokasi Tambang Galian C, sehingga bisa ditertibkan Tambang Galian Ilegal yang tidak memiliki izin.”tegasnya H.Jabir Bonto Wakil Rakyat Asal Golkar.
Sedangkan, Ketua Komisi III DPRD Takalar dalam rapatnya menyampaikan ucapan terima kasih, “kami ingin merespon secepatnya Mahasiswa Komisariat Hipermata Unismu Makassar untuk mengkaji proses penerbitan izin dan tentunya perlu di pertegas dalam menerbitkan izin dari Dinas Lingkungan Hidup, “apakah di Provinsi atau Kabupaten, “selain itu kami berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup agar semua dukumen-dokumen pendukung dapat di setor ke DPRD.”kata H.Sija
“Tupoksi tentang lingkungan hidup, “hal ini terjadi karena adanya rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup, dan tidak akan mungkin terbit rekomendasi jika tidak ada surat keterangan dari pemerintah setempat, “tentunya lingkungan hidup harus bertanggung jawab terkait persoalan tersebut.”pungkasnya
“Dengan adanya Tambang Galian C, awal mulanya dengan alasan hanya cetak sawah akhirnya menjadi Tambang Galian C, “kita tidak inginkan jika masyarakat tidak diperhatikan sehingga perlu penjelasan tepat dari Dinas Lingkungan Hidup, “apakah kewenangan Kabupaten atau Provinsi.”ungkap Ketua Komisi 3 Takalar dari Gerindra.
Sementara itu, Sekertaris Ketua DPRD Takalar juga menuturkan bahwa dengan adanya tambang Galian C ini sehingga menjadi permasalahan di warga yang terkadang buka-tutup, buka-tutup dan tentunya sangat perlu dicarikan sebuah solusi sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat.”ucap Bakri Dg.Sewang Dewan asal PAN tersebut.
Disisi lain, Hj.Dawati juga Anggota DPRD Takalar mengungkapkan agar Dinas Lingkungan Hidup Takalar dapat memberikan Daftar Galian C sehingga kami bisa menindak lanjuti, “Seperti kejadian di Mangarabombang sudah beberapa tahun yang lalu sudah ada korban jiwa terkena dampak akibat Tambang sehingga meninggal,”ucap wakil rakyat asal PPP.
“Sebelum dilakukan penerbitan izin tentunya kita perlu melihat situasi dan kondisi agar masyarakat merasa di perhatikan, “jika sudah selesai masa izinnya kami berharap agar jangan di perpanjang dulu, tentunya sangat perlu dilakukan pengkajian ulang.”imbuhnya Hj.Dawati.
Lanjut dikatakan, Johan Nojeng yang juga selaku Anggota DPRD Takalar mengemukakan kita akan menindak lanjuti terkait tambang Galian C serta menjual pasir yang menyalahi aturan,”ucapnya
“Yang menangani masalah tambang Ada Tim 9 yakni Ketua Tim 9 yaitu Wakil Bupati Takalar, “jika turun Tim 9 kita bisa ke Kapolres dan ke Kejaksaan, “Apakah ada penambangan yang di tindak tetapi kenyataannya tidak, olehnya itu secepatnya kita turun agar Mahasiswa merasa puas dan terlayani keluhannya dalam menyelesaikan kendala-kendala yang terjadi di masyarakat.”imbuhnya
Kemudian pandangan dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar menyikapi bahwa terkait penerbitan UKL dan UPL itu diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, dan itu semua ada Dana Kompensasi akan tetapi dimasukkan ke Dinas Pertambangan Dinas Provinsi.”jelasnya Waris Jaya
“Dia menambahkan jika perannya Dinas Lingkungan Hidup hanya pengawasan akan tetapi jarang dilibatkan dari pihak Provinsi.”
Lanjut dikatakan dengan penerbitan SPPL tersebut nanti ada lahan diatas 5 Hektar, dan untuk saat ini kita belum bisa melakukan aksi secara hukum nanti kita tunggu Tim dari Pusat menindak lanjuti hal itu.”harapnya
“Terkait pencabutan izin Tambang Galian C, Dinas lingkungan hidup kita tidak punya kewenangan yang bisa mencabut Izin tambang Galian C itu semua ke wenangan PTSP.”ujarnya
“Kami dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar juga sangat merasa kasihan terhadap masyarakat yang terkena dampak yang disebabkan dari adanya tambang Galian C.”ungkapnya Waris Jaya selaku Pihak Dinas Lingkungan Hidup Takalar.(*)