Komisi IV DPRD Jeneponto Kunker Ke Bone, Ini Tujuannya !
Dapat menjadi BLUD hanya:
1.UPTD/Badan daerah.
2.Persyaratan administratif BLUD RSB menjadi Renstra
3.Rensta ditetapkan oleh kepala daerah
4.Komponen LKP syarat administratif menjadi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
5.Tidak ada lagi BLUD bertahap atau BLUD penuh.
6.Struktur anggaran BLUD menjadi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
7.Struktur Anggaran Belanja BLUD menjadi Belanja Operasi dan Belanja modal
8.Struktur pembiayaan penerimaan pembiayaan
9.Membuat Laporan Keuangan SAP dengan 7 komponen yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
10.Kebijakan akuntansi SAP BLUD dikembangkan sendiri dan diatur dalam peraturan kepala daerah. (*)