Komisi IV DPRD Jeneponto Kunker Ke Dinas Pendidikan Sulsel, Ini Tujuannya
“Jangan dibantu sekolah yang sudah bagus, Tetapi bantulah sekolah yang infrastruktur sudah rusak. Buatlah sekolah tersebut menjadi bagus dan jangan keluar dari ketentuan yang ada sesuai dengan petunjuk regulasi yang ada,” tegas Setiawan.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Jeneponto Kaharuddin Gau saat menyampaikan kalau dana DAK SD atau SMP ini di kelola oleh Diknas Kabupaten apakah itu sesuai dengan mekanisme ketentuan yang dipersyaratkan ?
Sekretaris Diknas Provinsi Sul-Sel Setiawan dengan tegas menjawab bahwa hal tersebut tidak dibenarkan sama sekali, sebagaimana telah di atur oleh Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional DAK bidang Fisik Pendidikan, pungkasnya.
( Humas DPRD Jeneponto)