Komisi X DPR RI Akan Tindak Lanjuti Pembentukan UU Bagi Suporter
27/11/2019 00:08
“Kami menyambut baik karena selama ini suporter hanya dijadikan objek bagi stakeholder sepak bola di Indonesia, sehingga dengan payung hukum ini bisa memaksa stakeholder sepak bola Indonesia untuk memberikan edukasi bagi suporter hingga ke akar rumput,” kata Indro.
Indro menjelaskan payung hukum yang telah diperjuangkan PSTI sejak 2016 itu diperlukan agar kericuhan di Malaysia beberapa waktu yang lalu tidak terulang.
“Payung hukum ini bisa membuat pihak KBRI untuk melindungi suporter kita ketika berada di luar negeri, melakukan kerja sama dengan keamanan setempat untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan suporter kita di sana,” ujarnya.
Sumber : ANTARASULSEL
Editor : Syahrul