Komisioner KPU Jeneponto Datangi Kediaman Kamaruddin Siama, Ada Apa ?
JENEPONTO, MATA SULSEL – Sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jeneponto mendatangi kediaman Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Jeneponto Kamaruddin Siama, di Lassang Tene, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Kamis (16/9/2021).
Nampak hadir Ketua KPU Jeneponto Muhammad Alwi, Sapriadi, Ekawati Dewi dan Mustari. Turut mendampingi yakni Kasubag Teknik Rahmat dan Kasubag Umum Ahmad Basri.
Kedatangan komisioner KPU Jeneponto tersebut guna melakukan verifikasi terhadap kepengurusan DPC Partai Hanura Jeneponto pasca munculnya SK No. SKEP/008/DPD-HANURA-SULSEL/IX/2021, tentang Pemberhentian Saudara Kamaruddin, SE, dari Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Jeneponto dan Pengangkatan Saudari Shinta Masita Molina, A.Md sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Jeneponto.
“Kedatangan kami disini untuk memverifikasi Kepengurusan Partai Hanura Kabupaten Jeneponto, pasca munculnya SK dari DPD Parta Hanura Provinsi Sulsel,” ungkap Ketua KPUD Jeneponto Muhammad Alwi.
Alwi menandaskan bahwa verifikasi ini sangat dibutuhkan untuk legalnya proses Penggantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Jeneponto yang meninggal yakni H. Abdul Rasyid dari Partai Hanura daerah pemilihan I yakni Kecamatan Binamu dan Turatea.
Ia menyebutkan, bahwa pengganti dari almarhum H. Abdul Rasyid adalah saudara Bakri. N. S.Sos, yang memperoleh suara terbanyak kedua (2) di Dapil I.
Sebelumnya surat Penggantian Antara Waktu (PAW) dari Partai Hanura Jeneponto yang masuk di KPU sudah di proses, namun belakangan muncul SK Plt Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Jeneponto yang menimbulkan adanya kontroversi terhadap legalnya pengusulan PAW dari Ketua DPC Partai Hanura yang ditandatangani Kamaruddin Siama.
“Setelah kita lakukan wawancara terhadap Kamaruddin Siama, Ia mengakui bahwa proses PAW Anggota DPRD Jeneponto dari Partai Hanura diserahkan penuh kepada KPUD sesuai dengan peraturan PKPU,” tambah Alwi.
Ketua KPUD Jeneponto menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya memverifikasi terhadap kepengurusan DPC Partai Hanura Jeneponto, namun juga akan melakukan koordinasi dengan pihak DPRD Jeneponto termasuk ke DPD Partai Hanura Provinsi Sulsel serta Plt ketua DPC Partai Hanura Jeneponto Shinta Masita Molina, A.Md.
“Kalau pihak DPRD Jeneponto, pengurus DPD Partai Hanura Provinsi Sulsel dan Plt Ketua DPC Partai Hanura Jeneponto tidak mempersoalkan surat usulan PAW yang ditandatangani Kamaruddin Siama sebagai Ketua DPC Partai Hanura Jeneponto, maka usulan tersebut kita lanjutkan untuk di proses,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam SK Tertanggal 13 September 2021 tersebut, bahwa Pelaksana Tugas (Plt) hanya bertugas mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa I (Muscablub I) DPC Partai Hanura Kabupaten Jeneponto paling lambat dua (2) bulan setelah diterbitkannya SK tersebut. (**)