Komnas HAM Mediasi PTPN XIV dan Masyarakat Polongbangkeng Takalar
TAKALAR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan mediasi antara masyarakat Desa Lassang Barat dan Desa Parang Luara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Kantor Bupati Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/1/2023).
Mediasi tersebut dilakukan setelah enam kesepakatan damai yang disepakati pada tahun 2021, yang dibuat guna mengakhiri konflik Agraria antara kedua belah pihak tidak terlaksana dengan baik.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh perwakilan dari Komnas HAM yang bertugas sebagai mediator yaitu Prabianto Mukti Wibowo, perwakilan Pemerintah Kabupaten Takalar Andi Rijal, Direktur PTPN XIV Tio Handoko, Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Sulawesi Selatan.
Perwakilan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Selatan, Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan (SP) Anging Mammiri Suryani sebagai kordinator, dan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) Adnan Buyung Aziz sebagai kuasa hukum Masyarakat Polongbangkeng.
Perwakilan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo dalam rapat tersebut mengajak setiap pihak untuk aktif dalam berkomunikasi guna mecapai hasil kesepakatan, sehingga permasalahaan yang ada dapat segera terselesaikan.
“Harapanya, contoh misalnya Pemerintah Kabupaten atau PTPN tidak berinisiatif, akhirnya perwakilan masyarakat ini yang mengambil inisiatif untuk melakukan komunikasi, jadi harus ada timbal baliknya, begitu harapannya,” pungkas Prabianto Mukti Wibowo.
Lanjutnya, Ia meminta para pihak, khususnya kepolisian untuk menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang tidak tertuang dalam kesepakatan. Hal ini guna menghindari peristiwa yang tidak diinginkan.
“Didalam masa proses penyelesaian perkara ini, sebaiknya masing-masing pihak saling menahan diri,” jelasnya.