MAKASSAR. MATA SULSEL – Pemilik sah Sertifikat Hak Milik 001 Siawung/Barru, H. Rusmanto Mansyur Effendy bersama dengan Koalisi LSM Bersatu, menggelar Konferensi Pers di Halaman Kantor TVRI Sulawesi Selatan, tepatnya di Kafe Studio Jalan Kakatua, Kota Makassar pasca gelar perkara Khusus di Polda Sulsel.(28/3/2021).

Konferensi pers yang dihadiri oleh Ligitasi dari Pemilik Sah SHM 001 Siawung/Barru, sambil menunggu Keputusan Hasil Gelar Perkara Khusus di Polda Sulsel, dan melalui kuasa hukumnya Burhan Kamma Maurusa, SH, MH, mengatakan bahwa selain Konferensi Pers ini, juga berencana akan melayangkan surat audiensi kepada Bapak Presiden RI, sekaligus mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus ke Kabareskrim RI.

Dalam Konferensi Pers ini, menjelaskan dan menegaskan bahwa selain berharap dan menunggu hasil yang baik dari pasca gelar perkara khusus dilakukan di Polda Sulsel, juga melayangkan surat dengan tujuan untuk membuka kembali SP2HP penanganan perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan yang ada di Polres Barru sejak Tahun 2015 hingga saat ini Pihak Pelapor H.Rusmanto belum mendapat kepastian Hukum.

Dugaan pihak Penyidik Polres Barru yang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa melalui gelar perkara yang dinilai cacat hukum dan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.