“Konferensi Pers” Sikapi Pasca Gelar Perkara Tanah di Polda Sulsel
MAKASSAR. MATA SULSEL – Pemilik sah Sertifikat Hak Milik 001 Siawung/Barru, H. Rusmanto Mansyur Effendy bersama dengan Koalisi LSM Bersatu, menggelar Konferensi Pers di Halaman Kantor TVRI Sulawesi Selatan, tepatnya di Kafe Studio Jalan Kakatua, Kota Makassar pasca gelar perkara Khusus di Polda Sulsel.(28/3/2021).
Konferensi pers yang dihadiri oleh Ligitasi dari Pemilik Sah SHM 001 Siawung/Barru, sambil menunggu Keputusan Hasil Gelar Perkara Khusus di Polda Sulsel, dan melalui kuasa hukumnya Burhan Kamma Maurusa, SH, MH, mengatakan bahwa selain Konferensi Pers ini, juga berencana akan melayangkan surat audiensi kepada Bapak Presiden RI, sekaligus mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus ke Kabareskrim RI.
Dalam Konferensi Pers ini, menjelaskan dan menegaskan bahwa selain berharap dan menunggu hasil yang baik dari pasca gelar perkara khusus dilakukan di Polda Sulsel, juga melayangkan surat dengan tujuan untuk membuka kembali SP2HP penanganan perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan yang ada di Polres Barru sejak Tahun 2015 hingga saat ini Pihak Pelapor H.Rusmanto belum mendapat kepastian Hukum.
Dugaan pihak Penyidik Polres Barru yang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa melalui gelar perkara yang dinilai cacat hukum dan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
H.Rusmanto Mansyur Effendy dalam konferensi persnya menegaskan bahwa “saat ini saya masih sah secara hukum pemilik SHM 001 Siawung/Barru dan objek yang dimaksudkan oleh pihak PT.Semen Bosowa Barru, tidak pernah masuk kedalam objek perkara dan ataupun menjadi para pihak yang digugat secara perdata pada pengadilan negeri barru dan menegaskan bahwa tanahnya tidak pernah beralih atau terjual ke pihak manapun.”tegas H. Rusmanto ke awak Media.
Lanjut H.Rusmanto, “Unjuk rasa yang kami gelar di depan Polda Sulsel pada tanggal 22 Maret 2021 lalu, merupakan langkah kekecewaan dan protes kami karena pihak Polres Barru tiba-tiba mengeluarkan SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara) dengan nomor SP. Tap/94.b/X/2017/Reskrim tertanggal 23 Oktober 2017, yang sangat merugikan kami tanpa sebelumnya melakukan gelar perkara di Polres Barru,”tegasnya.
Sementara, pihak Koalisi LSM Bersatu yang diwakili oleh Yhoka Mayapada dalam Konferensi Pers tersebut menjelaskan bahwa aksi sebelumnya yang kami lakukan di depan Polda Sulsel merupakan aksi tegas dan dan penolakan kami yang telah dilakukan oleh pihak Polres Barru dalam hal ini Kapolres Barru dan Kasat Reskrim Polres Barru yang kami duga tidak mampu mengatasi laporan dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan di wilayah hukum Polres Barru,”tegasnga Yhoka dari LSM DPP LANTIK perwakilan dari Koalisi LSM Bersatu.”(**).