JAKARTA, MATASULSEL — Indonesia membutuhkan langkah nyata dan terukur dalam memenuhi komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) 2030.

Salah satu pendekatan strategis yang dinilai efektif adalah penguatan Ecological Fiscal Transfer (EFT), sebuah skema insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Dalam rangka memperkuat agenda ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) mengadakan Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis ke-6 (Konfernas VI) dengan tema “Menapak Paradigma Baru Inovasi dan Integritas untuk Pendanaan Hijau yang Transformatif.”

Kegiatan ini diselenggarakan di Jakarta 4-7 Agustus 2025 dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting dari pemerintah pusat daerah, NGO dan para pegiat.

Konfernas ini menekankan pentingnya skema EFT tidak hanya sebagai inovasi daerah, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan nasional yang dapat mendorong keberlanjutan lingkungan.

Beberapa tokoh yang hadir dalam konfernas ini antara lain:
– Dr. Hanif Faisol Nurofiq (Menteri Lingkungan Hidup)
– Bima Arya Sugiarto, Ph.D. (Wakil Menteri Dalam Negeri)
– Dr. H. Zainal Paliwang (Gubernur Kalimantan Utara)
– Dr. Afni Zulkifli (Bupati Siak)
– Para kepala daerah dari seluruh Indonesia yang aktif dalam pengembangan pendanaan ekologis.

Konfernas VI ini menjadi momentum penting untuk mendorong transformasi tata kelola pendanaan pembangunan ke arah sistem yang lebih adil secara sosial dan ekologis.

Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan Indonesia dapat memenuhi komitmennya dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. (Oji Pajeka).