JENEPONTO, MATA SULSEL – Konflik internal yang terjadi di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jeneponto terkait adanya dua yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di proyek air bersih berupa sumur bor akhirnya menemui titik terang.

Pasalnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto Muh Arifin Nur langsung melakukan rapat dengan bidang terkait yakni Bidang Cipta Karya dan Bidang Bina Marga, Selasa (3/11/2020).

Arifin Nur menegaskan bahwa persoalan administrasi terkait jabatan PPK dan PPTK sudah clear. Dimana yang ditunjuk selaku PPK yakni Mashuri Lalang dan PPTK yakni Hasanuddin Ramma.

Ia mengatakan bahwa persoalan jabatan PPK bisa dijabat siapa saja yang penting memenuhi syarat seperti mempunyai sertifikat barang dan jasa, minimal eselon IIIa dan menguasai bidang pekerjaannya.