“Kecuali jabatan PPTK itu tidak boleh. Jabatan itu adalah jabatan melekat dan harus dijabat kepala seksi yang bersangkutan selaku PPTK,” tegas Arifin Nur.

Hal senada juga diungkapkan Kabag Hukum Pemkab Jeneponto Mustakbirin. Ia mengatakan dua SK yang terbit itu terdapat perbedaan nomenklatur, ada yang bersifat khusus dan umum. Itu hanya persoalan internal di Dinas PUPR Jeneponto.

“Tadi waktu kita ke sana, ini persoalan internal, ada miskomunikasi yang terjadi, berbeda SK PPK-nya. Ada Khusus untuk kegiatan bantuan keuangan provinsi itu. Dan ada yang umum terkait dengan semua kegiatan Cipta Karya,” terangnya, Selasa (3/11/2020).

Sekedar diketahui dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulsel yang diperuntukkan di Dinas PUPR Jeneponto sebesar Rp 40 Milyar, diantaranya Rp 1,8 Milyar lebih untuk pembangunan sumur bor di 10 titik dengan anggaran Rp 182.300.000 setiap paketnya. (*)