Pada kesempatan tersebut, terdapat beberapa hal penting yang menjadi pembahasan seperti, strategi teknis pengawasan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat pada tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, mengawal pemilu yang inklusif, mandiri berkapasitas hukum.

Mardiana Rusli menjelaskan bahwa “ Menjadi Pengawas Pemilu itu tidaklah mudah. Kedepannya, Panwaslu Kecamatan tentunya diharapkan semakin mampu memahami tata kerja maupun pola hubungan dalam melaksanakan tugas pengawasan setelah adanya kegiatan ini.”

“Saya harap Panwaslu Kecamatan mampu menggali dan memahami setiap poin penting yang terdapat dalam undang-undang yang berkaitan tentang kepemiluan khususnya pencegahan dan pengawasan, dikarenakan tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sudah berjalan,” Jelasnya.

Sementara itu, Abdul Karim memaparkan “Pemilu itu sangat erat kaitannya dengan hajat hidup yang baik untuk seluruh warga negara.”

“Pemilu yang baik, salah satunya ditandai oleh partisipasi signifikan dan bermutu oleh para stakholders/publik demokrasi. Partisipasi publik menjadi bagian penting dari proses penyelenggaraan pemilu untuk memastikan pemilu dilakukan secara jujur, adil, dan demokratis,” pungkasnya. (@)