Makassar, Matasulsel – Beberapa hari belakangan ini, terjadi polemik dan ketidakharmonisan dari hubungan kedua lembaga tinggi daerah di Sulawesi Selatan. Kondisi tersebut berujung pada DPRD Sulawesi Selatan membentuk pansus untuk menyikapi kinerja Gubernur Sulawesi Nurdin Abdullah.

Terdapat lima indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan yaitu: Pertama terbitnya SK Wakil Gubernur melantik 193 pejabat di Pemprov Sulawesi Selatan yang mengindikasikan dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulawesi Selatan, Kedua indikasi KKN dalam mutasi ASN karena Gubernur atau Wagub membawa ASN dari Kabupaten Banteng dan Bone, Ketiga indikasi KKN penempatan Pejabat eselon IV hingga eselon II, Keempat pencopotan Jumras (Kepala Biro Pembangunan) dan Lutfi Natsir (Kepala Inspektorat) dan Kelima penyerapan anggaran rendah.

“Jika kelima potret indikasi pelanggaran itu yang dijadikan fokus penyelidikan dengan menggunakan instrumen hak angket, maka sesungguhnya hal itu adalah keliru dan sangat berlebihan jika dilihat dari optik hukum tata negara,” kata Dr. Fahri Bachmid, Rabu (17/07/2019).