JAKARTA, MATASULSEL – Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan RI menggelar bimbingan teknis dengan tema “Peningkatan kompetensi Layanan Bantuan Hukum di lingkungan Kementerian Perhubungan tahun 2025“ yang di gelar pada Selasa 28 Oktober 2025 di Yuan Garden Hotel, Mansion Ballroom, Lantai 7, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Hadir sebagai narasumber Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Feri Tas, SH, M. HUM, M.SI, Komisi Informasi Pusat, dan Kantor Hukum Publik AP Jakarta.

Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Feri Tas, SH, M. HUM, M.SI., membahas terkait Tata Cara Penyusunan dan tanggung jawab hukum dari pertimbangan hukum Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang- Undang Nomor: 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2021. Dalam paparannya Koordinator I JamDatun menyampaikan dasar hukum Kejaksaan dalam memberikan pertimbangan hukum.

“Dasar hukum Kejaksaan untuk dapat memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kemudian secara internal diatur dalam Perja Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum diBidang Perdata dan Tata Usaha Negara“, jelasnya.

Selanjutnya Bapak Feri Tas, SH, M. HUM, M.SI., menyampaikan tujuan Bidan Datun kejaksaan meliputi tiga hal yaitu, Menyelematkan kekayaan Negara, Memulihkan kekayaan dan negara, dan menegakkan wibawa hukum pemerintah.