“Tujuan bidan Datun Kejaksaan pada pokoknya tiga hal meliputi, Penyelematan kekayaan Negara, Memulihkan kekayaan dan negara, dan menegakkan wibawa hukum pemerintah. Dalam perkara perdata dimana lembaga/badan nefara, lembaga/ instansi pemerintah pusat dan daerah BUMN/BUMD dan Badan Hukum Lain mengahukan permohonan Bantuan Hukum dan atau Pertimbangan Hukum karena menghadapi permasalahan hukum atau potensi adanya klaim atau tuntutan dari pihak lain. Kemudian Pemulihan kekayaan negara dalam perkara perdata dimana lembaga atau badan negara atau lembaga instansi pemerintah pusat dan daerah BUMN/BUMD bertindak sebagai Penggugat mengajukan gugatan agar tergugat mengganti kerugian sejumlah uang atau menyerahkan kembali asset tertentu kepada penggugat, apabila Kejaksaan sebagai kuasa hukum dari lembaga/ instansi dapat memenagkan perkara gugatan tersebut maka tergugat akan membayar sejumlah uang atau menyerahkan asset tertentu kepadapenggugat. dalam hal ini Kejaksaan telah memulihkan kerugian negara. Penegakan wibawa hukum pemerintah Dalam perkara TUN dimana lembaga/ badan negara, digugat oleh seseorang atu badan hukum perdata yang merasa dirugikan atas diterbitkannya Surat Keputusan TUN, apabila Kejaksaan Sebagai kuasa hukum dari Lembaga/ badan negara dapat memenangkan perkara gugatan tersebut maka tergugat tidak harus mencabut Surat Keputusan TUN yang disengketakan,“ Jelas Koordinator I JamDatun Kejagung.

Dalam paparannya Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Feri Tas, SH, M. HUM, M.SI.,juga menyampaikan Pemberian jasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada pemerintah/ BUMN/BUMD.

“Pemberian jasa hukum JPN dapat dilakukan melalui pelayanan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain. Terkait dengan pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk Legal Assistance, Legal Opinion, dan/atau Legal Audit,“ ungkapnya.

Pada kesempatan bimbingan teknis tersebut Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Feri Tas, SH, M. HUM, M.SI., juga memaparkan terkait format penyusunan pendapat hukum dan isi minimum pertimbangan hukum yang akan diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara. (*)