JENEPONTO — Dugaan Kasus penganiayaan hingga korban mengalami luka akibat senjata tajam, kini sedang ditangani Kepolisian Polsek Binamu, Polres Jeneponto. Kasus tersebut dilaporkan sejak bulan Mei 2024.

Diketahui, bahwa dugaan penganiayaan terjadi di Kampung Muncu-muncu, Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Penasihat Hukum, Samsul, SH, MH meminta penyidik segera memanggil terduga pelaku inisial IF warga Desa Sapanang, Kecamatan Binamu tersebut.

“Kejadian itu pada bulan Mei. Klien kami mengalami luka dan sudah melakukan visum. Berharap agar terduga pelaku itu segera diproses hukum”, tegasnya, Minggu 30 Juni 2023.

Penanganan kasus tersebut akan mempercayakan kepada pihak Penyidik Kepolisian untuk mengungkap peristiwa hukumnya dan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapornya.

“Harapan AL, Klien kami agar pelakunya diproses hukum atas dugaan penganiayaan. Terlapornya menurut klien, ia dianiaya menggunakan senjata tajam (Sajam) “, ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Binamu Aiptu Suharmin membantah jika kasus tersebut jalan ditempat. Kasus ini tetap berjalan. Hanya saja karena si korban takut datang menjalani pemeriksaan karena ada juga kasusnya.

“Jadi baru hari Jum’at kemarin si korban datang untuk diperiksa. Alasannya takut, karena ada kasusnya. Termasuk handphone sebelumnya juga ditemukan di TKP,” pungkasnya. (*)