Hasil interogasi terhadap pelaku
Mengatakan Awal mula berkenalan dengan korban bersama Sisilia yang merupakan teman korban di salah satu hotel jl Sungai Saddang

Tersangka mengakui bahwa pelaku menahan korban di sebuah kamar jln Pelita Raya

Memaksa korban untuk berhubungan badan dan apabila korban menolak pelaku memukul dan mencekik korban

Selanjutnya pelaku juga menjual tubuh korban ke beberapa teman pelaku dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu
pelaku memaksa korban untuk mengisap narkoba tersebut.

Pada saat Personil Timsus polda Sulsel membawa pelaku diminta menunjukan tkp dan untuk mengamankan BB, pelaku memberontak dan melarikan diri

Sehingga anggota melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali akan tetapi pelaku tidak menghiraukan sehingga tembakan diarahkan ke kaki pelaku sebanyak dua kali untuk melumpuhkan dn mengenai kaki kanan pada bagian betis dan tumit

Kemudian pelaku segera di bawa ke rumah sakit bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis Pelaku di serahkan ke polsek Tamalate guna proses hukum(*)