Jeneponto, Matasulsel.com – Korban Pengeroyokan terhadap Rina warga Kunjung Mange, Kelurahan Sidenre Kecamatan Binamu, Jeneponto di tetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Polsek Binamu.

Rina dikeroyok pada Selasa lalu (19/11/2019) oleh Amriani (25) dengan Ibunya bernama Basse Dg Baya (55) di
Kampung Bila-Bilayya, Kelurahan Empoang Selatan yang mengakibatkan baju bagian depan Rina sobek.

Karena di keroyok, Rina akhirnya membela diri dan mencoba memberontak yang mengakibatkan Amriani kena kuku pada bagian wajahnya. Amriani pun langsung melapor ke Polsek Binamu.

Setelah dilaporkan, Rina mendapat surat penangkapan pertanggal 21 November 2019 oleh penyidik Polsek Binamu dan langsung ditahan satu malam di Polsek Binamu. Ke esokan harinya, Rina dikirim ke Polres Jeneponto.

Rina dikirim ke Polres Jeneponto sebagai tahanan titipan Polsek Binamu. Anehnya, surat penahanan baru keluar pertanggal 22 November sesuai surat penahanan dari penyidik, nomor : Sp. Han/10/XI/2019/ Reskrim.

Dari surat penangkapan itu, Rina ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan dan di jerat kitab undang undang Hukum pidana (KHUP) pasal 351 Ayat 1, dimana Dalam pasal 351 ayat 1 itu mendapat ancaman 2 tahun penjara.

Hal tersebut dibenarkan Rina kepada awak media. Menurutnya, waktu itu dirinya melintas depan rumah pelapor menggunakan sepeda motor. Saat itu, pelapor menahan motornya lalu menanyakan tingkah laku Ibunya.