“Untuk daerah yang tidak memiliki lembaga penyiaran televisi free to air dan tidak memiliki lembaga penyiaran radio maka KPU boleh melibatkan televisi lembaga penyiaran berbayar (LPB) berbayar melalui kabel yang memiliki izin penyelengara penyiaran (IPP), asal diproduksi oleh rumah produksi atau lembaga penyiaran swasta yang memiliki izin,” jelasnya

Selain itu Hasrul juga menyinggung terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Ia menilai PKPU tesebut sedikit membatasi ruang gerak teman teman lembaga penyiaran untuk turut mengambil andil dalam pesta demokrasi ini jadi terbatasi.

Terlebih dari aspek bisnis teman teman tidak mampu memperoleh pendapatan lebih dari momen lima tahunan ini.

Oleh sebab itu, KPU diminta untuk memaksimalkan sosialisasinya melalui media penyiaran baik Televisi maupun radio.

“KPID juga meminta teman teman lembaga penyiaran untuk tetap berpedoman ke P3SPS dalam setiap memproduksi program siarannya,” pungkasnya. (*)