KPK Akan Terus Berikhtiar Melawan Korupsi
Jakarta, Matasulsel – Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah mengesahkan Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (17/9), Pimpinan KPK menegaskan pada seluruh pegawai agar tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Hal ini, kata Ketua KPK Agus Rahardjo perlu ditegaskan, agar harapan publik terhadap pemberantasan korupsi dan kerja KPK, tidak menurun. Karena itu KPK terus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi.
“Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti! Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,”kata Agus pada seluruh insan KPK melalui kegiatan komunikasi internal, Rabu (18/9).
Agus menjelaskan, di tengah kondisi yang serba sulit seperti saat ini, Pimpinan memahami bahwa KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi. Untuk tetap mengoptimalkan pelaksanaan tugas, lanjutnya, Pimpinan telah membentuk Tim Transisi agar dapat mengimplementasikan UU KPK dengan baik.
“Tim akan menjalankan tugas-tugas, seperti melakukan analisis terhadap materi UU KPK, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di Penindakan ataupun Pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada Pimpinan,” paparnya.
Tim Transisi ini penting, kata Agus, mengingat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebelumnya, dan perubahan tersebut memang berpotensi memperlemah kerja KPK.