“Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU itu,” katanya.

Lebih dari itu, atas nama pimpinan dan pegawai KPK, Agus mengucapkan terimakasih pada seluruh masyarakat yang menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi, Antara lain suara ribuan guru besar dan dosen di sejumlah kampus yang tersebar di Indonesia, suara mahasiswa, pemuka agama dan tokoh masyarakat serta masyarakat sipil lainnya.

Meskipun mungkin suara penolakan terhadap Revisi UU KPK tersebut tidak didengar hingga RUU tetap disahkan, namun KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi.

“KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya,” katanya.

Agus mengingatkan, dalam sejarah pemberantasan korupsi, baik di Indonesia maupun di dunia, ikhtiar pemberantasan korupsi memang selalu harus melewati rintangan demi rintangan.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama dengan seluruh pihak yang bersedia menjadi bagian dari gerakan antikorupsi ini,” pungkasnya. (*)