MAKASSAR, MATA SULSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperlebar kasus suap yang menjerat auditor BPK dalam skandal korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. KPK kini membidik 11 kontraktor Sulsel pemberi gratifikasi kepada Edy Rahmat.

Keterlibatan para kontraktor kembali mengemuka setelah sidang kasus suap yang menjerat auditor BPK RI, Gilang. Gilang diduga menerima aliran dana dari Edy Rahmat sebesar Rp2,8 miliar yang bersumber dari 11 kontraktor.

Publik mempertanyakan langkah KPK yang belum juga menjerat para kontraktor pemberi suap. Padahal, nama nama mereka telah terungkap di persidangan.

Sebelumnya, pada Desember lalu, KPK menyatakan penyidikan sudah mengarah ke sana. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, KPK tengah mendalami peran para pemberi suap kepada Edy. Menurutnya, proses penyidikan tengah berjalan.

“Oh iya, penyidikan terus berlanjut,” ujar Juri Bicara KPK Ali Fikri kepada PEDOMANMEDIA beberapa waktu lalu. Ali menjawab pertanyaan PEDOMANMEDIA soal apakah mungkin KPK ikut menyidik 11 kontraktor Sulsel, mengingat nama mereka disebut oleh Edy Rahmat telah menyetor uang untuk diberikan kepada auditor BPK.W

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juga telah merespons fakta adanya aliran dana dari 11 kontraktor kepada Edi Rahmat dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Kata Nawawi, KPK menelusuri semua yang terkait dengan kasus ini.

“Termasuk aliran dana dari kontraktor yang disetorkan ke Edy. Tentu saja pemberi dana ini juga akan ditelusuri KPK,” terang Nawawi.

Menurutnya, keterkaitan antara setoran dari para kontraktor dengan proyek yang mereka kerjakan di Sulsel sedang didalami. Kemungkinannya, ada benang merah di antara semuanya.

Hanya saja Nawawi belum secara spesifik menyebut perkembangan penyidikan pada 11 kontraktor Sulsel itu. Menurutnya, penyidik sedang bekerja saat ini.

Edy Rahmat dalam dakwaan jaksa telah menerima uang dari beberapa kontraktor. Nilainya bervariasi. Dari Rp150 juta hingga Rp500 juta. Totalnya mencapai Rp3,2 miliar.

Dalam dakwaan JPU, terungkap ada 11 kontraktor yang menyerahkan uang kepada Edi dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2021. Mereka di antaranya Jhon Theodore sebesar Rp525 juta. Lalu ada Petrus Yalim sebesar Rp445 juta.

Selanjutnya, Nuwardi Bin Pakki alias H Momo sebesar Rp250 juta, Andi Kemal Rp490 juta, dan Yusuf Rombe sebesar Rp525 juta. Selain itu, ada juga nama Robert Wijoyo yang menyetor sebesar Rp58 juta dan Hendrik sebesar Rp395 juta.

Kemudian ada Lukito sebesar Rp64 juta, Tiong sebesar Rp150 juta, Kwan Sakti Rudi Moha Rp200 juta dan Karaeng Kodeng Rp150 juta.

Dari aliran dana ini, Rp2,8 miliar diserahkan Edy kepada Gilang. Sementara sisanya sebanyak Rp324 juta ia ambil untuk kepentingan pribadinya.

Dari dakwaan jaksa juga terungkap bahwa pada Februari 2021 Edy juga menerima aliran dan dari Andi Kemal sebesar Rp337 juta. Dana ini terkait proyek pengerjaan ruas jalan Paleteang, Pinrang tahun 2020.