MAKASSAR, MATA SULSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperlebar kasus suap yang menjerat auditor BPK dalam skandal korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. KPK kini membidik 11 kontraktor Sulsel pemberi gratifikasi kepada Edy Rahmat.

Keterlibatan para kontraktor kembali mengemuka setelah sidang kasus suap yang menjerat auditor BPK RI, Gilang. Gilang diduga menerima aliran dana dari Edy Rahmat sebesar Rp2,8 miliar yang bersumber dari 11 kontraktor.

Publik mempertanyakan langkah KPK yang belum juga menjerat para kontraktor pemberi suap. Padahal, nama nama mereka telah terungkap di persidangan.

Sebelumnya, pada Desember lalu, KPK menyatakan penyidikan sudah mengarah ke sana. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, KPK tengah mendalami peran para pemberi suap kepada Edy. Menurutnya, proses penyidikan tengah berjalan.

“Oh iya, penyidikan terus berlanjut,” ujar Juri Bicara KPK Ali Fikri kepada PEDOMANMEDIA beberapa waktu lalu. Ali menjawab pertanyaan PEDOMANMEDIA soal apakah mungkin KPK ikut menyidik 11 kontraktor Sulsel, mengingat nama mereka disebut oleh Edy Rahmat telah menyetor uang untuk diberikan kepada auditor BPK.W

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juga telah merespons fakta adanya aliran dana dari 11 kontraktor kepada Edi Rahmat dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Kata Nawawi, KPK menelusuri semua yang terkait dengan kasus ini.

“Termasuk aliran dana dari kontraktor yang disetorkan ke Edy. Tentu saja pemberi dana ini juga akan ditelusuri KPK,” terang Nawawi.

Menurutnya, keterkaitan antara setoran dari para kontraktor dengan proyek yang mereka kerjakan di Sulsel sedang didalami. Kemungkinannya, ada benang merah di antara semuanya.

Hanya saja Nawawi belum secara spesifik menyebut perkembangan penyidikan pada 11 kontraktor Sulsel itu. Menurutnya, penyidik sedang bekerja saat ini.

Edy Rahmat dalam dakwaan jaksa telah menerima uang dari beberapa kontraktor. Nilainya bervariasi. Dari Rp150 juta hingga Rp500 juta. Totalnya mencapai Rp3,2 miliar.

Dalam dakwaan JPU, terungkap ada 11 kontraktor yang menyerahkan uang kepada Edi dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2021. Mereka di antaranya Jhon Theodore sebesar Rp525 juta. Lalu ada Petrus Yalim sebesar Rp445 juta.

Selanjutnya, Nuwardi Bin Pakki alias H Momo sebesar Rp250 juta, Andi Kemal Rp490 juta, dan Yusuf Rombe sebesar Rp525 juta. Selain itu, ada juga nama Robert Wijoyo yang menyetor sebesar Rp58 juta dan Hendrik sebesar Rp395 juta.

Kemudian ada Lukito sebesar Rp64 juta, Tiong sebesar Rp150 juta, Kwan Sakti Rudi Moha Rp200 juta dan Karaeng Kodeng Rp150 juta.

Dari aliran dana ini, Rp2,8 miliar diserahkan Edy kepada Gilang. Sementara sisanya sebanyak Rp324 juta ia ambil untuk kepentingan pribadinya.

Dari dakwaan jaksa juga terungkap bahwa pada Februari 2021 Edy juga menerima aliran dan dari Andi Kemal sebesar Rp337 juta. Dana ini terkait proyek pengerjaan ruas jalan Paleteang, Pinrang tahun 2020.

Alur Kasus Suap Edy

Kasus suap auditor BPK mengemuka setelah KPK menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, Juli lalu. Penggeledahan terkait gratifikasi terhadap pegawai BPK Perwakilan Sulsel di kasus mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Pihak KPK mengonfirmasi dugaan suap ini melibatkan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat. Edy diduga telah memberi suap kepada salah seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.

Nama auditor BPK mencuat sepanjang sidang kasus korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tahun 2021. Oknum di BPK disebut menerima suap dari Edy sebanyak Rp2,5 miliar.

Edy dalam sidang membeberkan uang yang ia setor ke oknum auditor BPK dikumpulkan dari 11 pengusaha Sulsel. Gratifikasi itu diberikan untuk menutupi hasil temuan BPK terkait beberapa proyek infrastruktur bermasalah di Sulsel.

Edy menuturkan, total uang yang dikumpulkan dari 11 kontraktor sekitar Rp3,2 miliar. Yang ia setor sebesar Rp2,8 miliar sementara sisanya ia ambil untuk pribadinya.

Laksus: Seret Semua Pemberi Gratifikasi

Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret 11 kontraktor Sulsel yang disebut ikut memberi suap kepada auditor BPK melalui Edy Rahmat.

“Kita apresiasi KPK yang membuka kembali kasus ini. Artinya orang-orang yang tadinya terungkap di fakta persidangan kasus Nurdin Abdullah bisa diusut kembali. Termasuk 11 kontraktor yang disebut Edy sebagai sumber pemberi suap,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar.

Menurut Ansar, langkah KPK mengusut dugaan gratifikasi terhadap auditor BPK, sangat tepat. Ia melihat pengusutan kasus ini memang berpeluang melebar.

Kata Ansar, jika melihat alurnya, KPK sangat memungkinkan menjerat para kontraktor itu. Ansar mendorong agar penyidikan KPK menyentuh semua nama yang pernah terungkap dalam fakta persidangan.

“Jadi, struktur kasus ini sangat jelas. Tujuannya bukan hanya auditor BPK. Orang orang yang pernah terungkap di persidangan itu akan dibuka satu persatu. Dari auditor BPK, sampai akhirnya nanti akan ikut menjerat 11 kontraktor yang disebutkan Edy Rahmat,” papar Ansar.

Ansar mengatakan, kasus ini tidak rumit. KPK bisa dengan mudah membongkar siapa-siapa yang terlibat.

“Logika hukumnya sederhana saja sebenarnya. Edy mengaku memberi suap kepada auditor BPK. Sumber uangnya dari 11 kontraktor. Kalau Edy dan auditor BPK dijerat sebagai penerima suap, nah sudah barang tentu yang memberi uang juga harusnya dijerat. Jadi saya rasa 11 kontraktor harus segera ditetapkan jadi tersangka,” tegas Ansar. (**)