Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah putus. Alhasil, mantan koruptor boleh nyaleg sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

” Jadi mantan koruptor boleh nyaleg sesuai dengan prosedurnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK,” katanya mengingatkan.

Dengan putusan itu, PKPU itu bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:

Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Pengiat anti korupsi sejalan dengan peringatan KPK , prihal fenomena di mana-mana satu persatu anggota DPRD dan Parlemen tetapi saja di OTT . Bahkan yang barusan saja menambah catatan anggota DPRD di Malang yang di gelandang ke KPK sebanyak 41 oknum anggota DPRD dari 45 anggota DPRD Malang, hasil Pemilu 2014-2019.” Apakah negara kita ini memang membiarkan wakil rakyat kita ini tetap melanjutkan kebiasaan korupsi karena masih diberi kesempatan nyaleg. (JNN/NAS).