KPK Hargai Putusan MA.Tapi Diingatkan Banyak Anggota Dewan di Jerat Korupsi
Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah putus. Alhasil, mantan koruptor boleh nyaleg sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
” Jadi mantan koruptor boleh nyaleg sesuai dengan prosedurnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK,” katanya mengingatkan.
Dengan putusan itu, PKPU itu bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:
Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Pengiat anti korupsi sejalan dengan peringatan KPK , prihal fenomena di mana-mana satu persatu anggota DPRD dan Parlemen tetapi saja di OTT . Bahkan yang barusan saja menambah catatan anggota DPRD di Malang yang di gelandang ke KPK sebanyak 41 oknum anggota DPRD dari 45 anggota DPRD Malang, hasil Pemilu 2014-2019.” Apakah negara kita ini memang membiarkan wakil rakyat kita ini tetap melanjutkan kebiasaan korupsi karena masih diberi kesempatan nyaleg. (JNN/NAS).