KPK menduga, suap tersebut diberikan melalui pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta bernama Hendriko Sembiring.

Menurut Agus, Remigo diduga menerima pemberian uang lainnya melalui perantara dan orang dekat yang bertugas mengumpulkan dana.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami dugaan penerimaan suap terhadap Remigo dan pihak penyelenggara negara lainnya melalui sejumlah dinas di Pemkab Pakpak Bharat.(**)