Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora sebesar 26,5 Miliar.

Dilansir dari liputan6.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Tim Redaksi

Tag

Terkait

Heboh, Safari Kuliner Pasca Lebaran

JENEPONTO
JENEPONTO, matasulsel.com – Lebaran 1446 H di Jeneponto, bukan hanya tentang sholat Id di lapangan sepak bola Bambu Hijau Desa Bulo Bulo
MATASULSEL, JAKARTA  – Insiden bentrok antara anggota Bantara dan Forum Betawi Rempug (FBR) di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta
Oleh : Haerullah Lodji (Pegiat Literasi Pajeka TBM,) JENEPONTO, matasulsel.com – Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sangat berarti bagi
JENEPONTO, matasulsel.com – Dalam semangat kebersamaan dan saling memaafkan, Lembaga Pattiro Jeka Indonesia mengucapkan selamat Hari Raya Idul
JENEPONTO, matasulsel.com – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Jeneponto, Arifuddin Lau, menyampaikan
JENEPONTO, matasulsel.com – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jeneponto bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah,