Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora sebesar 26,5 Miliar.

Dilansir dari liputan6.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Tim Redaksi

Tag

Terkait

JENEPONTO, MATASULSEL – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Jeneponto menggelar Gelar Pembinaan Kepramukaan Satuan
BANYUMAS, MATASULSEL – Pada Kamis (13/11/2025), dalam kunjungannya ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyumas, Wakil Menteri Agraria dan
MAKASSAR, MATASULSEL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan pembinaan kepada
JENEPONTO, MATASULSEL – Kegiatan pelatihan peningkatan kualitas dan labeling produk industri kecil dan menengah (IKM) dengan fokus pada pengolahan
BANYUMAS, MATASULSEL – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan,
JENEPONTO, MATASULSEL — Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (LPPTKA) DPD BKPRMI Kabupaten Jeneponto kembali menggelar