Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora sebesar 26,5 Miliar.

Dilansir dari liputan6.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Tim Redaksi

Tag

Terkait

JENEPONTO, MATASULSEL – Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan
JENEPONTO, MATASULSEL – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Jeneponto yang dipimpin oleh
MAKASSAR, MATASULSEL – Dibalik kesederhanaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ratna Sari, tercipta sebuah inovasi yang digadang gadang mampu
JENEPONTO, MATASULSEL – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto mengambil langkah inovatif dalam meningkatkan
JENEPONTO, MATASULSEL – Rencana Rapat Kerja (Raker) Pengurus Daerah Himpaudi Jeneponto siap laksanakan di Agrowisata Kassi, Desa Kassi, Kecamatan
JENEPONTO, MATASULSEL – Pengurus Sekolah Sepak Bola (SSB) LA PORE melaksanakan Rapat Koordinasi dengan orang tua dan siswa, dihadiri oleh