Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora sebesar 26,5 Miliar.

Dilansir dari liputan6.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Tim Redaksi

Tag

Terkait

JENEPONTO, MATASULSEL – Masjid Agung Jeneponto kembali mengadakan kegiatan tahsin setiap hari Sabtu subuh, Sabtu (8/11/2025). Kegiatan ini dipandu
JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional ke-61 yang jatuh pada 12 November 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten
JENEPONTO, MATASULSEL – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas
JENEPONTO, MATASULSEL — Suasana religius dan penuh semangat mewarnai Masjid Agung Jeneponto pada Kamis (6/11/2025) dalam rangka kegiatan Safari
JENEPONTO, MATASULSEL – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto meluncurkan langkah proaktif dalam
JENEPONTO, MATASULSEL – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jeneponto bekerja sama dengan lembaga Pattiro Jeka