Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora sebesar 26,5 Miliar.

Dilansir dari liputan6.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Tim Redaksi

Tag

Terkait

JENEPONTO, MATASULSEL — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Khusus SMA/SMK/SLB Kabupaten Jeneponto sukses menyelenggarakan konferensi
JENEPONTO, MATASULSEL – Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Adam Ridwansyah, melakukan kunjungan ke Polres Jeneponto pada hari ini untuk membahas
MAKASSAR, MATASULSEL — Dr. Mahmuddin, S.Pd., M.Pd., resmi menyelesaikan program doktoralnya dengan disertasi berjudul “Retorika Kepala Desa dalam
JENEPONTO, MSTASULSEL 27 – Masjid Agung Jeneponto Bersiap menggelar kegiatan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H dengan tema
MAKASSAR, MATASULSEL – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Jeneponto, Kompol Sahabuddin, S.E., M.AP., didampingi oleh Kasi Propam AKP
Penulis: Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si. (Pengamat & Praktisi Hukum Sulsel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencetak sejarah dalam