Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora sebesar 26,5 Miliar.

Dilansir dari liputan6.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Tim Redaksi

Tag

Terkait

JENEPONTO, MATASULSEL – Perhelatan Kejurnas Bupati Cup III di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada tanggal 29 hingga 31 Agustus 2025,
JENEPONTO, MATASULSEL – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jeneponto, Adam Ridwansyah menginisiasi kegiatan Doa Bersama yang diikuti
MATASULSEL, JAKARTA – Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS) menyampaikan rasa empati yang mendalam atas jatuhnya
JENEPONTO, MATASULSEL – Kejuaraan Nasional Bupati Cup 3 memanah dan berkuda memanah Kabupaten Jeneponto yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten
JENEPONTO, MATASULSEL – Personel Kodim 1425/Jeneponto bersama aparat gabungan menggelar apel siaga yang dilanjutkan dengan patroli gabungan di
JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam upaya menciptakan kedamaian dan kepedulian terhadap situasi negeri yang sedang tidak menentu, Pemerintah Kabupaten