Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora sebesar 26,5 Miliar.

Dilansir dari liputan6.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Tim Redaksi

Tag

Terkait

JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memberdayakan remaja putri, Puskesmas Binamu Kota Dinas Kesehatan
Oleh: ANDI DICKY HARDIANSYAH Perang tarif China-AS bukan sekadar pertarungan dua raksasa ekonomi, tapi juga ujian nyata bagi ketahanan Indonesia
JENEPONTO, MATASULSEL – Pertemuan perdana Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Jeneponto pasca pelantikan
JENEPONTO, MATASULSEL – RSUD Lanto Daeng Pasewang mengumumkan pemenang lomba kebersihan dan tata laksana antar unit yang dilaksanakan dalam rangka
JENEPONTO, MATASULSEL — Pengadilan Negeri Jeneponto menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan
Matasulsel.com – Dalam proses pengiriman mobil—baik menggunakan layanan towing, car carrier, maupun kontainer—terdapat berbagai risiko yang