Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora sebesar 26,5 Miliar.

Dilansir dari liputan6.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Tim Redaksi

Tag

Terkait

JENEPONTO, MATASULSEL — “Insya Allah, perbaikan saluran induk Kelara-Karaloe akan selesai besok. Masyarakat tidak perlu cemas,” tegas Bupati
MAKASSAR, MATASULSEL– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah
JENEPONTO, MATASULSEL – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto Achmadi Natsir dan Redaktur Pelaksana Media Rakyat News Arifuddin Lau,
MAKASSAR, MATASULSEL – EXPO Panahan Walikota Makassar yang berlangsung pada 9-10 Agustus 2025 di Pondok Pesantren Quran Markaz Imam Malik,
JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar
JENEPONTO, MATA SULSEL – Pada acara Car Free Day (CFD) yang digelar pada hari Ahad, 10 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Jeneponto akan membuka