Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora sebesar 26,5 Miliar.

Dilansir dari liputan6.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Tim Redaksi

Tag

Terkait

JENEPONTO – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, Polres
JENEPONTO – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor 3, H. Muhammad Sarif, SH, MH dan Moch Noer Alim Qalby, SH, LL.M,
Kisah Inspiratif dalam rangka HKN ke 60 Kabupaten Jeneponto 2024 – 6 Oleh : Haerullah Lodji (Host Pabicara) JENEPONTO – Dalam rangka Hari
JENEPONTO – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Posko 4 Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yayasan Pendidikan Nasional (YAPNAS) Jeneponto
Kisah inspiratif dalam rangka HKN ke 60 Kabupaten Jeneponto – 5 Oleh : Haerullah Lodji JENEPONTO – Di Kabupaten Jeneponto terdapat dua
Cerita Inspiratif dalam rangka HKN ke 60 Kabupaten Jeneponto – 4 Oleh : Haerullah Lodji (Host Pabicara) JENEPONTO  – Dalam semangat Hari