Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora sebesar 26,5 Miliar.

Dilansir dari liputan6.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Tim Redaksi

Tag

Terkait

BLITAR, MATASULSEL – Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia kembali menegaskan komitmennya dalam
JAKARTA, MATASULSEL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya Rencana
JENEPONTO, MATASULSEL – Kejaksaan Negeri Jeneponto akan menyelenggarakan kegiatan Balla Aspirasi, pada hari Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 09.00
MATASULSEL – Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, memiliki izin edar BPOM menjadi langkah krusial agar produk dapat dipasarkan dengan
JAKARTA, MATASULSEL – Proses mutasi kendaraan sering kali menjadi tantangan bagi pemilik mobil dan motor di Indonesia. Antrean panjang di Samsat,
JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam rangka memeringati Hari Kesaktian Pancasila, jajaran BRI Cabang Jeneponto menggelar upacara yang berlangsung khidmat