Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora sebesar 26,5 Miliar.

Dilansir dari liputan6.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Tim Redaksi

Tag

Terkait

Oleh : Haerullah Lodji (Pegiat Literasi Pajeka TBM) (Wawancara mendalam bersama Supardi Mallarangeng Pemilik Kuda Pacu Bintang Dea Pati) Di tengah
Oleh : Dr. Mustaufiq (Birokrat Muda Jeneponto) Proses demokrasi melalui pemilihan umum kepala daerah adalah cerminan kedewasaan politik dan
GOWA, MATASULSEL — Hawa dingin di kawasan wisata Malino yang menusuk tulang tidak menyurutkan panasnya semangat ratusan peserta Rapat Kerja
MAKASSAR, MATASULSEL — Ketua BPD HIPMI Sulsel Andi Amar Ma’ruf Sulaiman melantik 97 pengurus Basnom HIPMI Syariah Sulsel masa bakti
JENEPONTO, MATASULSEL— Kegiatan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas
MAKASSAR, MATASULSEL – Komunitas Orangtua Dengan Anak Down Syndrom (KOADS) Sulawesi Selatan menggelar talkshow dalam rangka memperingati Hari