Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora sebesar 26,5 Miliar.

Dilansir dari liputan6.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Tim Redaksi

Tag

Terkait

JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam semangat mempererat silaturahmi dan memperkuat nilai-nilai keagamaan, Bupati Jeneponto Paris Yasir memimpin langsung
JENEPONTO, MATASULSEL — Bupati Jeneponto H. Paris Yasir melaksanakan kegiatan Safari Jumat di Kecamatan Binamu, Jumat (18/7/2025). Selain menjadi
JENEPONTO, MATASULSEL — Tokoh pendamping inovasi daerah Tim Inovasi Daerah Pattiro Jeka, Abdul Rahman Ramlan (ARR) yang juga direktur Bontaeng
JENEPONTO, MATASULSEL — Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Koordinasi Pengembangan Inovasi Daerah sebagai langkah strategis menuju
JENEPONTO, MATASULSEL — Pimpinan Wilayah Pegadaian VI Makassar, Ngadenan, melakukan kunjungan kerja ke kantor Agen Pegadaian Juragan Jagung yang
JENEPONTO, MATASULSEL – Tunas Muda Adhyaksa (TMA) Jeneponto atau yang dikenal sebagai Adhyaksa Runners Chapter Jeneponto, kembali berkolaborasi