Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora sebesar 26,5 Miliar.

Dilansir dari liputan6.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Tim Redaksi

Tag

Terkait

JENEPONTO, MATASULSEL – Setiap hari Ahad, kawasan Car Free Day (CFD) Kabupaten Jeneponto menjadi lebih hidup dengan kehadiran “Tahu
JENEPONTO, MATASULSEL – Bupati Jeneponto saat ini Paris Yasir yg juga mantan Wakil Bupati periode 2019 – 2023 bersilturahmi sekaligus
JENEPONTO, MATASULSEL – Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, menunjukkan kepemimpinan yang tanggap saat mengatasi bencana banjir yang melanda
JENEPONTO, MATASULSEL – Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto berpartisipasi dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Jeneponto yang diadakan
JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam semangat memperingati Milad ke-11, PMR WIRA UNIT 010 SMAN 10 Jeneponto kembali menegaskan komitmennya terhadap aksi
JENEPONTO, MATASULSEL — Upaya persuasif dan pendekatan kekeluargaan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Jombe dan Desa Tanjonga, Aipda