Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora sebesar 26,5 Miliar.

Dilansir dari liputan6.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Tim Redaksi

Tag

Terkait

JENEPONTO, MATASULSEL – Drumband Gita Bahana MAN Jeneponto telah meraih prestasi yang luar biasa dengan berhasil menyabet 11 kategori juara di
JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam acara penamatan anak-anak PAUD Anak Masa Depan Jeneponto dibawah naugan Yayasan Masa Depan Jeneponto Sekolah Binaan
JENEPONTO, MATASULSEL — Menjadi hari yang sangat bermakna dan dinantikan bagi PAUD Anak Masa Depan Jeneponto dibawah naungan Yayasan Masa Depan
MAKASSAR, MATASULSEL – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan dan Ikatan Pustakawan Indonesia Sulsel, menggelar berbagai
JENEPONTO, MATASULSEL — UPT RSUD Lanto Dg Pasewang bekerja sama dengan Dewan Pengurus Komisariat (DPK) PPNI RSUD Lanto Dg Pasewang sukses
JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah aksi premanisme, Satuan Samapta Polres