KPPBC TMP B Makassar Lakukan Pemusnahan Barang Eks Penindakan Kapabean dan Cukai

Redaksi
30 Nov 2022 13:21
HEADLINE 0 64
2 menit membaca

Matasulsel.com, MAKASSAR  – Dalam menjalankan tugas Community Protector dan Revenue Collector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar laksanakan pemusnahan terhadap barang milik negara eks penindakan Kapabean dan cukai di area KPPBC TMP B Makassar.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengatakan, Barang ilegal yang kita musnahkan ini merupakan penindakan selama periode 2021-2022.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Permenkeu nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik negara.

“Barang yang menjadi milik negara dan hasil keputusan pengadilan yang dimusnahakan berupa 1.876.750 batang rokok berbagai merek, 265,6 liter minuman mengandung etil alkohol, 132 buah part senjata, 12 buah anak panah, 47 buah sextoys, 523 buah kosmetik, 100 butir obat dan 1.320 lembar disposable mask dengan perkiraan nilai barang Rp2,2 miliar dengan potensi kerugian negara yakni Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat jenderal bea dan cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal.

“Kegiatan ini merupakan bukti sinergi, kordinasi dan kolaborasi baik yang dilakukan bersama dengan instansi pemerintah lainnya. Hal ini diharapkan, bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas,” katanya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.