“Sesuai Surat Badan Anggaran DPR RI tersebut, Komisi VI DPR RI meminta agar KPPU dapat segera menyampaikan penyesuaian anggaran per program paling lambat tanggal 14 September 2023 untuk selanjutnya akan disampaikan ke Badan Anggaran DPR RI,” pungkasnya.

Ia juga menyampaikan harapan Komisi VI DPR RI kepada KPPU agar dapat mengambil kebijakan yang dimungkinkan dalam ranah kewenangan untuk melindungi para pelaku UMKM khususnya di dalam transaksi elektronik.

“Komisi VI DPR RI juga meminta KPPU untuk mengambil langkah menyelamatkan para pelaku UMKM di tengah keberadaan TikTok Shop yang saat ini tengah menjadi isu,” tandasnya. **