Namun, faktanya Nippo Corporation baru menyampaikan pemberitahuan atas pengambilalihan saham tersebut pada tanggal 18 Oktober 2021.

Sehingga Nippo Corporation dinilai terlambat melakukan notifikasi selama 35 (tiga puluh lima) hari kerja terhitung dari waktu ketentuan notifikasi.

“Akibat keterlambatan tersebut, Majelis Komisi memutus bahwa Nippo Corporation terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda kepada Nippo Corporationsebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” terang Chandra.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).**