KPPU Gelar Sidang Perdana Keterlambatan Notifikasi Akuisisi GCA 2016 Holding Limited Oleh APF Holdings I, L.P.
Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60(enam puluh) hari sejalan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Atas ketentuan tersebut, APF harusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham GCA2016 paling lambat pada tanggal 18 Maret 2022.
Namun, KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 23 Maret 2022, sehingga dapat diduga APF melakukan keterlambatan pemberitahuan selama 3 (tiga) hari dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator Penuntutan, Ketua Majelis
Komisi, Komisioner Chandra Setiawan yang didampingi oleh Komisioner Guntur S. Saragih
dan Komisioner Harry Agustanto sebagai Anggota Majelis Komisi, melanjutkan Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, dengan
agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang
dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.