KPPU Gelar Sidang Perdana Keterlambatan Notifikasi Pengambilalihan Saham oleh Nippo Corporation
Eneos mengelola anak perusahaan dan kelompok usaha yang bergerak di bisnis energi minyak dan gas alam, pengembangan bisnis logam dan usaha bersangkutan.
Sementara itu, PT Kadi Indonesia Manufaktur merupakan perseroan terbatas yang didirikan pada awal tahun 2021, dan bergerak di industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan lilin (yang dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya), serta petroleum coke.
Pengambilalihan saham tersebut ditujukan Nippo Corporation untuk pengembangan manufaktur pengerjaan material aspal di pasar Indonesia.
“Pengambilalihan saham PT Kadi Indonesia Manufaktur oleh Nippo Corporation pada tanggal 3 Juni 2021 telah mengakibatkan Nippo Corporation menjadi pemegang saham mayoritas dan menjadi pengendali PT Kadi Indonesia Manufaktur, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal efektif secara yuridis,” jelasnya.
Atas dasar ketentuan tersebut, Nippo Corporation wajib menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut kepada KPPU paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2021.
Namun Nippo Corporation baru menyampaikan pemberitahuan atas pengambilalihan saham tersebut pada tanggal 18 Oktober 2021, atau 35 (tiga puluh lima) hari kerja melewati ketentuan notifikasi.
Melanjutkan sidang perdana tersebut, akan dilaksanakan sidang berikutnya pada 14 November 2023 pukul 14.00 WIB dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta Penyampaian Daftar Alat Bukti.**