JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menghadirkan 83 (delapan puluh tiga) perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) secara daring pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan, hadir berbagai perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan lembaga pembiayaan daring penyedia pinjaman mahasiswa (student loan) tersebut, seperti Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Sekolah Tinggi, dan Akademi.

Termasuk diantaranya Universitas Negeri Semarang, Institut Teknologi Bandung, Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dan Universitas Sebelas Maret.

Terkonfirmasi bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Dari sisi mekanisme dan persyaratan pembiayaan, produk pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga pembiayaan daring relatif berbeda dari produk pembiayaan konvensional seperti bank umum.

Khususnya dalam hal kemudahan karena peminjam tidak perlu menyerahkan jaminan pinjaman atau tanpa agunan, dan kecepatan dalam pengajuan hingga pencairan pinjaman.