JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jatuhkan total denda
sebesar Rp10.973.000.000,- (sepuluh miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah)
kepada PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems dalam Perkara Nomor
18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.

Sanksi denda tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023 di Kantor KPPU Jakarta.

Ketua Majelis Komisi untuk Perkara No. 18/KPPU-L/2022 adalah Yudi Hidayat, S.E.,
M.Si. dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Harry Agustanto, S.H., M.H. dan
Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M

Ketua Majelis Komisi mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengadaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug pada tahun 2019-2021 lalu.

Terdapat 6 (enam) Terlapor yang dilaporkan dalam kasus tersebut, yakni:

1. PT Len Industri (Persero) (Terlapor I),

2. PT Len Railway Systems (Terlapor II),

3. PT Christalenta Pratama (Terlapor III),

4. PT Pindad Global Sources and Trading (Terlapor IV),

5. Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai
Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian
pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal
Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 (Terlapor V,) dan