KPPU Lakukan Pertemuan dengan Kemenkop-UKM, Ada Apa?
05/10/2023 22:03
Dalam pertemuan, Menkop-UKM menyambut baik isu yang disampaikan KPPU.
Dijelaskan bahwa Peraturan Menteri yang baru dikeluarkan belum cukup menyelesaikan persoalan yang ada.
Paling tidak dibutuhkan dua Undang-Undang untuk persoalan ini, yakni yang mengatur mahadata dan pasar digitalnya, khususnya berkaitan dengan penggunaan teknologi dan algoritma.
Menkop-UKM mengajak KPPU duduk bersama dalam berdiskusi dan membahas kajian guna mendukung kebijakan tersebut.**