Dalam pertemuan, Menkop-UKM menyambut baik isu yang disampaikan KPPU.

Dijelaskan bahwa Peraturan Menteri yang baru dikeluarkan belum cukup menyelesaikan persoalan yang ada.

Paling tidak dibutuhkan dua Undang-Undang untuk persoalan ini, yakni yang mengatur mahadata dan pasar digitalnya, khususnya berkaitan dengan penggunaan teknologi dan algoritma.

Menkop-UKM mengajak KPPU duduk bersama dalam berdiskusi dan membahas kajian guna mendukung kebijakan tersebut.**