KPPU Memutuskan PT Aburahmi Terbukti Melanggar
“Setelah dua kali peringatan, Terlapor masih
belum melakukan tindakan perbaikan. Baru pada Peringatan Tertulis III, Terlapor mulai
menunjukkan perbaikan, tetapi belum melaksanakan seluruh perintah perbaikan yang
diajukan KPPU,” terangnya.
Tindakan Terlapor ini membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke
tahapan Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dalam suatu Sidang Majelis Komisi.
Dalam Pemeriksaan oleh Majelis Komisi, diketahui bahwa Terlapor tidak memenuhi
kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan yang tidak
bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit antara
Masyarakat/Warga Desa Air Itam Timur dengan Direktur Utama PT. Aburahmi pada tanggal
12 Mei 2006, sebagaimana tercantum pada syarat dan ketentuan pemberian Hak Guna
Usaha (HGU) dalam SK Kepala BPN RI No. 152/HGU/BPN RI/2009 tertanggal 13 November
2009.
Dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut terdapat ketentuan terkait komposisi lahan inti
dan plasma, yaitu sebesar 50% – 50%.
Namun pada fakta di lapangan menunjukkan lahan yang dimiliki Plasma hanya seluas 1.400 Ha, sementara lahan milik Inti mencapai 1.863,84 Ha dan telah bersertifikat HGU.
Berdasarkan fakta dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (1) UU 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Penukal Lestari.
“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), serta memerintahkan Terlapor untuk memberikan kekurangan lahan kepada Plasma sesuai dengan Perjanjian Tahun 2006, yaitu sebesar 231,905 Ha (dua ratus tiga puluh satu koma sembilan ratus lima hektar) yang diambil dari lahan yang dikuasai Terlapor selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk melakukan Addendum Perjanjian Nomor 01/KAR-KPL/LEG-PERJ/VIII/16 tanggal 11 Agustus 2016 agar tidak bertentangan dengan perjanjian tahun 2006 sebagaimana surat peringatan tertulis III, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.**