JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi pada Sekretariat KPPU mengatakan KPPU segera membentuk satuan tugas untuk
menangani persoalan tersebut.

“Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas,” katanya.

Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga
flat 0,8% (nol koma delapan persen) per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.