“KPPU menemukan bahwa penetapanAFPI tersebut telah
diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar,” terangnya.

Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 (delapan puluh sembilan) anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti
dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti,
maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan.**